Tidak lazim dan terasa ganjil terngiang di hampir sebagian besar telinga manakala anda menyebut “Dinas Penataan Desa”. Sampai saat ini masayarakat desa tidak memerlukan sebuah dinas tersendiri yang perlu menata tempat-tempat dimana para warganya bermukim. Tanpa penataan oleh dinas semacam ini warga telah mampu mengatur dirinya sendiri. Hidup berarti menjaga keserasian dengan alam. Strategi dan caranya menyesuaikan dengan warisan luhur nenek moyang dan pendahulunya. Alam telah begitu bersahabat pemurah dan pemaaf sehingga Dinas Penataan Desa seperti ini atau yang sejenisnya tidak diperlukan.
Tidak demikian halnya bagi masyarakay kota. Apakah itu bernama kota kecil.. kota besar …kota raya… atau bahkan kota metropolitan tidak satupun berani bertaruh dengan menolak institusi yang bernama “ Dinas Penataan Kota”. Banyak argument dan alasan mengapa masyarakat kota memerlukan kehadiran Dinas Penataan Kota. Waktu dan pengalaman perjalanan sejarah mengajarkan bahwa masyarakat kota sering mewariskan derajat ketidak teraturan yang menhharuskan institusi sekelas Dinas Penataan Kota turun tangan. Banjir, sampah yang menggunung dan bau, pemukiman yang kumuh, pasar yang kotor dan tumpah ke bahu jalan, sungai yang menghitam dan lain sebagainya. Itu adalah sekedar beberapa contoh urusan yang sering ditinggalkan oleh para penghuni kota. Kalau demikian, Apakah warga kota berpotensi mewariskan ketidak teraturan?. Pertanyaan ini perlu dicarikan jawabannya, bisa ya atau sebaliknya tidak.
Terdapat logika lain : bahwa semestinya masyarakat kota adalah masyarakat yang lebih menghargai keteraturan. Warga kota adalah warga yang mendambakan ketertataan tanah dimana mereka pijak. Pemukiman yang tertata rapi, taman-taman yang indah, pagar perumahan/pemukiman kantor yang nyaman dipandang, pasar yang bersih lagi teratur dan lain sebagainya. Itulah perlunya ada dinas penataan kota.
Berapa banyakkah diantara penduduk kota yang benar-benar merasa perlu adanya peran institusi seperti ini. Tidak banyak. Terlalu sedikit penduduk kota yang peduli terhadap penataan kota walaupun itu adalah kota dimana dirinya bermukim. Kebetulan memang hanya sedikit saja urusan warga kota yang langsung bersentuhan dengan dinas ini. Kebanyakan warga berkepentingan karena terpaksa harus melaksanakan prosedur pendaftaran kelahiran bagi belahan hati yang baru saja dilahirkannya. Selebihnya tak banyak urusan yang perlu diselesaikan lewat kantor ini. Kalaupun ada urusan lain itu pasti orang orang tertentu. Karena anda sedangb akan membangun rumah atau lebih tepat rumah mewah, karena anda sedang membngun mall, took, rumah sakit, kantor dan lain sebagainya. Pasti hanya sedikit orang dari begitu banyaknya penduduk kota yang melakukan hal se-exclusive ini.
Tugas pekerjaan tata kota adalah riil. Bukan dan tidak bisa hanya dikerjakan pasiv dibelakang meja. Sebagian pekerjaan itu karena yang berwenang memiliki kapasitas dan kompetensi bagi pemikiran-pemikiran yang bermutu dan berkelas. Seperti apa kota dimasa depan diwujudkan, bagaimana, dan mengapa pilihan kota masa depan itu seperti itu. Perencanaan dan strategi perlu digelar dan disosialisasikan untuk mengundang partisipasi setiap warga kota atau bahkan setiap stakeholders kota. Penataan kota hanya sekedar berwajah prosedural dengan ukuran terpenuhi atau tidak terpenuhinya sarat-sarat perizinan. Bukan pula sekedar ditakar dari sisi pemasukan bagi penyelenggaraan Negara. Dan sekali kali tidak dimaksudkan untuk hanya mempertebal pundit-pundi petugas. Menyelenggarakan penataan kota berarti juga melakukan pencegahan bagi ekses buruk sisi kehidupan kota. Pada aktifitas lainnya yang lebih nyata maka perlu adanya usaha yang bersifat penyembuhan. Tegas!! Dan mungkin menyakitkan.

